SEPUTAR KESUCIAN BEJANA YANG TERBUAT DARI KULIT HEWAN YANG SUDAH MATI (BEJANA PART IV)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  hukum bejana orang-orang kafir. Selanjutnya kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas hukum seputar kesucian bejana yang terbuat dari kulit hewan yang sudah mati? apakah halal ataupun tidak ?.

Baiklah langsung saja kita bahas tentang seputar kesucian bejana yang terbuat dari kulit hewan yang sudah mati adalah sebagai berikut :
Jika kulit bangkai telah disamak maka statusnya berubahmenjadi suci dan boleh digunakan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya “ Kulit ihab (kulit bangkai sebelum disamak) maka statusnya berubah menjadi suci.” (HR. At-Tirmidzi No.1650 dan Muslim No.366)
Begitu pula ketika Rasulullah SAW melewati bangkai seekor kambing, beliau bersabda yang artinya “ Tidakkah mereka mengsmbil kulitnya kemudian disamak sehingga mereka dapat memanfaatkannya?”
Para sahabat menjawab “Sesungguhnya itu bangkai wahai rasulullah,” maka rasulullah SAW bersabda yang artinya “Sesungguhnya yang haram itu adalah memakannya. “ (HR. Muslim No.363 dan Ibnu Majah No.3610).
Sedangkan bulu dan rambut bangkai hukumnya adalah suci (tidak perlu disamak) maksidnya bulu bangkai hewan yang boleh dimakan dagingnya ketika masih hidup (tentunya disembelih terlebih dahulu sebelum dimakan) Adapun daging bangkai maka hukumnya najis dan haram untuk dikonsumsi.
Allah SWT berfirman yang artinya : “Kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir atau daging babi, semua hewan itu najis (QS. Al-An’aam: 145)
Penyamakan dapat dilakukan dengan membersihkan noda dan kotoran yang menempel pada kulit dengan menggunakanbahab-bahan yang dicampurkan kedalam air seperti garam dan sebagainya, atau dengan tumbuhan yang biasa digunakan untuk membersihkan noda seperti qarazh dan ar’ar dan semacamnya.
Adapun kulit hewan yang tidak menjadi halal dengan disembelih maka hukumnya tidaklah suci. Dengan begitu, maka kulit bangkai kucing dan jenis lain yang lebih rendah tidak dapat disucikan dengan disamak walaupun ketika masih hidup hukumnya adalah suci.
Begitu pula kulit bangkai hewan yang haram untuk dikonsumsi dagingnya. Walaupun dalam keadaan hidup kulitnya berstatus suci, namun tidak dapat disucikan untuk disamak.
Kesimpulannya, bahwa semua jenis hewan yang mati dan tergolong kedalam hewan yang boleh dimakan dagingnya maka kulitnya dapat disucikan dengan cara disamak. Dan semua jenis hewan yang mati dantidak tergolong kedalam hewan yang boleh dimakan dagingnya maka kulitnya tidak dapat disucikan dengan proses penyamakan.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUMBUANG HAJAT DAN ETIKANYA, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh


HUKUM BEJANA ORANG-ORANG KAFIR (BEJANA PART III)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  hukum menggunakan bejanayang digabung emas, perak dan selainnya untuk bersuci.
Selanjutnya kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas hukum bejana orang-orang kafir? apakah halal ataupun tidak ?.

Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham dari hukum bejana orang-orang kafir?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang hukum dari bejana orang-orang kafir adalah sebagai berikut :
Hukum asal bejana orang-orang kafir adalah halal, kecuali jika diketahui kenajisannya maka tidak boleh menggunakannya kecuali setelah dicuci. Dalilnya adalah hadits Tsa’labah al-Khusyani, ia berkata : “Aku berkata : ‘wahai rasulullah! Sesungguhnya kami berada disebuah daerah kaum Ahli Kitab, Apakah boleh bagi kami untuk makan dari bejana mereka?, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “janganlah kalian makan darinya kecuali jika kalian tidak mendapati yang lain. Maka cucilah terlebih dahulu, kemudian makanlah dengannya.” (HR. Al-Bukhari No.3109 dan Muslim No.1930)
Adapun jika belum diketahui bahwa status bejana mereka najis lagi pula pemiliknya bukan termasuk golongan orang-orang yang sering berinteraksi lengsung dengan hal-hal najis, maka hukum menggunakannya adalah boleh. Karena shahih bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat dahulu pernah mengambil air untuk berwudhu dari sebuah wadah air milik perempuan musyrikah. Allah SWT juga telah memperbolehkan bagi kita memakan makanan kaum Ahli kitab. Dan terkadang mereka juga menyuguhkan makanan untuk kita dengan bejana yang mereka miliki, bagaimana seorang anak yahudi yang mengundang Rasulullah SWT untuk menyantap hidangan roti dan ihaalah (sejenis lauk) yang telah berubah aromanya dan beliau makan darinya. (HR. Ahmad (III/210,211)
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang SEPUTARKESUCIAN BEJANA YANG TERBUAT DARI KULIT HEWAN YANG SUDAH MATI, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA YANG DIGABUNG DENGAN EMAS DAN PERAK (BEJANA PART II)


Assalamualaikum Warohmatullahi  Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  hukum menggunakan bejana berbahan dasar emas,perak dan selainnya untuk bersuci.
Selanjutnya kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas hukum menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak? apakah boleh ataupun tidak ?.

Tentu mungkin dari kita masih ada diantara kita yang masih belum mengetahui tentang masalah apa hukumnya dari menggunakan suatu bejana yang ada digabung dengan emas dan perak?, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka langsung saja kita bahas hukum menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak yaitu adalah apabila bahan yang digunakan untuk menambal/merapatkan bejana tersebut terbuat dari logam emas, maka hukumnya haram untuk digunakan bejana tersebut secara mutlak, karena masuk ke dalam keumuman dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Namun apabila bahan yang digunakan untuk menambal/merapatkan bejana tersebut terbuat dari bahan dengan kandungan perak yang sedikit maka diperbolehkan.
Dalil berikutnya adalah hadist Anas bib Malik RA, ia berkata “ Suatu hari cangkir Rasulullah SAW pecah, kemudian beliau menyambungnya dengan perak.” (HR Al-Bukhori (No.3109)
Jadi sudah jelas bukan dari penjelasan diatas bagai mana hukum dari menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUM BEJANA ORANG-ORANG KAFIR, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA BERBAHAN DASAR EMAS, PERAK DAN SELAINNYA UNTUK BERSUCI (BEJANA PART I)

bejana islamicpediacenter.blogspot.com

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  Thahaarah. Selanjutnya
kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas hukum menggunakan bejana berbahan dasar emas, perak dan selainnya untuk bersuci ? apakah boleh ataupun tidak ?.

Baiklah langsung kita bahas hukum menggunakan bejana dari bahan dasar emas, perak dan selainnya untuk bersuci, diperbolehkan menggunakan semua jenis bejana untuk mengkonsumsi makanan, meminum air maupun penggunaan lain, jika bejana tersebut bersifat suci dan mubah (suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala)  walaupun harganya bernilai tinggi, karena hukum asalnya adalah mubah. Kecuali yang terbuat dari emas dan perak, maka hukum penggunaannya untuk makan dan minum adalah haram, yaitu khusus untuk makan dan minum. Adapun penggunaan lain maka diperbolehkan.
Dalilnya adalah sabda rasulullah SAW yang artinya “ Janganlah kalian minum menggunakan bejana dari emas dan perak dan janganlah kalian makan dari piring-piring yang terbut dari keduanya. Karena sesungguhnya itu semua bagi mereka (orang-orang kafir) didunia dan bagi kalian (orang-orang mukmin) diakhirat kelak.” (HR. Al-Bukhari No.5426 dan Muslim No.2067)
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya “ Orang yang minum dengan bejana dari perak, sesungguhnya ia menuangkan api neraka jahannam kedalam perutnya.” (HR. Al-Bukhari No.5634 dan Muslim No.2065).
Demikianlah beberapa dalil yang menunjukan haramnya makan dan minum dengan bejana dari emas dan perak secara khusus. Artinya, diperbolehkan menggunakan bejana-bejana tadi untuk hal lainnya, semisal untuk bersuci. Dan perlu diketahui bahwa larangan tadi bersifat umum, sehingga mencakup bejana yang murni terbuat dari emas dan perak, atau yang telah disepuh/dilapisi maupun bejana yang telah dicampur dengan keduanya.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang hukum menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

HUKUM AIR LIUR MANUSIA DAN HEWAN TERNAK (THAHAARAH PART VI)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  Thahaarah , Air yang dapat kitagunakan untuk bersuci , Status Air jika tercampuri oleh najis, Status air jikatelah bercampur dengan sesuatu yang bersih atau suci dan hukum air yang telahdigunakan untuk bersuci. Selanjutnya kita akan membahas bagai mana hukum air liur manusia dan hewan ternak, apakah air liurnya tersebut suci ataupun najis...?

Baiklah langsung saja kita bahas bagaimana hukum air liur manusia dan hewan ternak. Air liur yang dimaksud adalah air liur yang tersisa (menempel/melekat) pada bejana setelah digunakan untuk minum. Manusia pada hakekatnya adalah suci dan air liurnya pun suci. Entah dia berstatus muslim maupun kafir. Begitu pula seorang yang berada dalam keadaan junub dan haidth.
Dalil yang menunjukan bahwa air liur manusia itu adalah suci adalah pada Hadits Riwayat Muslim No.371 dan Hadits Riwayar Muslim No.300
Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Sesungguhnya seorang mukmin itu tidaklah najis” (HR.Muslim No.371)
Dan dari Aisyah RA, bahwasanya ia pernah minum dari sebuah bejana sedang dia dalam keadaan haidth. Kemudian Rasulullah SAW mengambilnya dan meletakkan di bibir beliau pada bekas Aisyah meletakkan bibirnya.(HR. Muslim No.300)
Para ulama telah bersepakat bahwa air liur hewan yang dapat dimakan dagingnya dari binatang ternak dan selainnya adalah suci. Adapun hewan yang tidak dapat dimakan dagingnya seperti hewan buas, keledai, dan sebagainya, maka yang benar adalah bahwa air liurnya adalah suci dan tidak berpengaruh pada kesucian air. Terlebih lagi jika airnya banyak.
Namun apabila airnya berjumlah sedikit dan berubah sifatnya disebabkan bekas minum binatang-binatang tadi, maka berubah statusnya menjadi najis.
Dalilnya adalah hadits yang telah disebutkan sebelumnya, yakni ketika Rasulullah SAW ditanya tentang air dan apa-apa yang sering berlalu lalang (untuk minum) dari hewan melata dan hewan buas, maka beliau SAW bersabda yang artinya “Jika air telah mencapai ukuran dua qullah, maka tidaklah mengandung najis (HR. Ahmad II/27)
Beliau juga pernah berkomentar mengenai seekor kucing yang minum dari sebuah bejana yang artinya “sesungguhnya ia (kucing) tidaklah najis. Ia termasuk binatang yang sering mengitari dan berkeliling dilingkungan sekitar kalian” (HR. Ahmad V/296)
Hal ini dikarenakan sulitnya terhindar dari kondisi seperti itu pada mayoritas kasus yang ada. Maka apabila air liur kucing dihukumi dengan hukum najis dan mengharuskan untuk mencuci kembali beberapa perabot yang terkena liurnya maka akan menimbulkan kesulitan. Sedangkan hal yang semacam ini dihilangkan dari umat islam.
Adapun yang berkaitan dengan air liur anjing dan babi, maka hukumnya najis. Dalil akan najisnya air liur anjing adalah sebuah hadis dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Sucinya bejana salah seorang diantara kalian dimana anjing telah minum darinya adalah dengan mencucinya tujuh bilasan, salah satunya dengan tanah. (HR.Al-Bukhori No.172 dan Muslim No.297)
Sedangkan najisnya air liur babi adalah dikarenakan dzatnya yang  najis, kotor dan menjijikkan. Allah SWT berfirman yang artinya “Karena sesungguhnya semua itu kotor.”(QS. Al-An’aam:145)
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA BERBAHAN DASAR EMAS, PERAK DAN SELAINNYA UNTUK BERSUCI, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

HUKUM AIR YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI (THAHAARAH PART V)

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  Thahaarah , Air yang dapat kitagunakan untuk bersuci , Status Air jika tercampuri oleh najis dan Status airjika telah bercampur dengan sesuatu yang bersih atau suci. Selanjutnya kita akan membahas bagai mana status air jika telah digunakan untuk bersuci, apakah air tersebut menjadi suci lagi mensucikan atau malah sebaliknya?

Langsung saja kita bahas topik bagaimana status air yang telah digunakan untuk bersuci, jadiAir yang telah digunakan untuk bersuci seperti air yang menetes maupun mengalir dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi hukumnya adalah suci dan mensucikan menurut pendapat yang benar. Air ini dapat dapat digunakan untuk mengangkat hadats dan menghilangkan najis, selama tidak berubah salah satu dari ketiga sifatnya yakni aroma, rasa dan warnanya.
Jadi sudah jelas bahwa air yang telah digunakan untuk bersuci itu suci dan mensucikan dan bisa digunakan untuk thahaarah.
Dalil yang menunjukkan sucinya air jenis ini adalah bahwasanya Nabi SAW dahulu ketika berwudhu, para sahabat saling berebut untuk mendapatkan air bekas wudhu beliau. Pada masa itu, beliau pernah menuangkan/mengguyurkan air kepada Jabir RA jika ia sakit. Jika saja air yang digunakan beliau bersifat najis, maka jelas tidak boleh hukumnya melakukan tindakan yang demikian itu.
Nabi SAW serta para istri dan sahabatnya dahulu juga berwudhu dengan air dari cangkir besar dan cawan. Mereka juga mandi didalam mangkuk yang berukuran besar seperti bak mandi. Dan air yang semacam ini tentu saja tidak akan bisa selamat dari percikan air yang telah digunakan untuk bersuci. Rasulullah SAW juga pernah bersabda kepada Abu Hurairah RA kala itu ia dalam keadaan junub yang artinya adalah “Sesungguhnya seorang mukmin itu tidaklah najis” (HR.Muslim No 371)
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang hukum menggunakan bejana berbahan dasar emas, perak dan sebagainya, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

STATUS AIR JIKA TELAH BERCAMPUR DENGAN SESUATU YANG BERSIH ATAU SUCI (THAHAARAH PART IV)

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  Thahaarah , Air yang dapat kitagunakan untuk bersuci  dan Status Air jika tercampuri oleh najis. Selanjutnya kita akan membahas bagai mana status air jika telah tercampur dengan sesuatu yang bersih atau suci, apakah air tersebut menjadi suci lagi
mensucikan atau malah sebaliknya….?
Baiklah langsung kita bahas topik yang menjadi pertanyaan diatas.
Jawabannya adalah Jika air telah  tercampuri oleh sebuah zat atau benda yang bersih seperti dedaunan, pohon, sabun atau senyawa kalium karbonat atau potassium, daun bidara maupun zat bersifat suci dengan asumsi bahwa kandungan zat tadi tidak mengalahkan jumlah airnya, maka yang benar adalah hukum air tersebut suci lagi mensucikan dan boleh digunakan untuk bersuci dari hadats dan najis.
Jadi sudah jelas bukan selama kandungan zat yang telah disebutkan diatas jika tidak mengakahkan jumlah airnya maka air tersebut bisa digunakan untuk bersuci / thahaarah.
Kita juga bisa berpedoman kepada firman Allah Swt pada surat Annisaa’ ayat 43 sebagai berikut
Allah SWT berfirman yang artinya adapun jika kalian sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, sedangkan kalian tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci, usaplah wajah dan tangan kalian dengan debu itu (QS. An-Nisaa’ : 43)
Untuk penjelasan dari ayat tersebut adalah sebagai berikut ini “
Lafazh al’maa’(air) dalam ayat tadi berstatus nakirah (tidak tentu) dalam redaksi nafi (kalimat negatif), yang berarti mencakup semua air. Tidak dibedakan antara air jernih lagi murni dan yang telah dicampuri.
Dan Rasulullah SAW pernah bersabda kepada para wanita yang ketika itu bertugas memandikan jenazah putri beliau yang artinya “ Mandikan ia tiga kali atau lima kali atau lebih jika kalian mau  gunakanlah air yang telah dicampur dengan daun bidara. Jadikan bilasan terakhir menggunakan air yang telah dicampur dengan kapur.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUM AIR YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


STATUS AIR UNTUK BERSUCI JIKA TELAH TERCAMPURI OLEH NAJIS (THAHAARAH PART III)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  Thahaarah dan Air yang dapat kita gunakan untuk bersuci. Selanjutnya kita akan membahas bagai
mana status air yang kita gunakan untuk bersuci jika air tersebut telah tercampuri oleh najis, apakah sah atau tidak jika kita manggunakannya untuk bersuci…..?.
Baiklah kita langsung bahas langsung masalah tersebut dan  apabila air terkontaminasi oleh suatu zat yang Nazis sehingga mengubah salah satu dari tiga sifat air yaitu
11.        Aroma
22.        Rasa
33.       Warna
 maka air itu menjadi najis menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama dan tidak boleh digunakan untuk bersuci, maka air yang demikian ini tidak dapat mengangkat atau menghilangkan kotoran/najis baik air itu sedikit atau banyak.
Namun apabila air sudah tercampuri oleh zat yang najis tetapi tidak sampai mengubah salah satu sifatnya yang tadi baik Aroma, Rasa dan Warna, maka diperinci : apabila air tersebut berjumlah besar maka tidak menjadi najis dan tetap dapat digunakan untuk bersuci.
 Sedangkan jika air tersebut dalam jumlah sedikit maka statusnya menjadi najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Mungkin bagi pembaca bagaimana menentukan banyak atau sedikitnya jumlah tersebut/ apa ukurannya, baiklah akan saya bahas untuk takaran air yang banyak adalah sebanyak qullatain/dua qullah atau lebih (1 qullah atau setara dengan 160,5 liter) sedangkan air yang sedikit itu adalah kurang dari 2 qullah. Jadi bagaimana apakah para pembaca sudah mengerti bagaimana menentukan jumlah sedikit atau banyaknya jumlah air
Sedangkan untuk menentukan jumlahnya saya mengambil dari beberapa sumber yaitu dari beberapa hadits yang salah satunya adalah
1.       Dalilnya adalah hadist Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata “ Rasulullah SAW bersabda yang artinya Sesungguhnya air suci itu tidak ternajisi oleh sesuatu apapun”
2.       Dari hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya jika air telah mencapai ukuran 2 qullah, maka tidaklah mengandung khabats/najis.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang STATUS AIR JIKA TERCAMPUR DENGAN SESUATU YANG BERSIH/SUCI, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

AIR YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI (THAHAARAH PART II)

AIR YANG DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas lanjutan dari artikel saya selanjutnya tentang Thahaarah Baca : Thahaarah/bersuci. Selanjutnya saya akan membahas tentang air apa saja yang
dapat digunakan untuk bersuci. Proses Thahaarah membutuhkan sesuatu yang digunakan untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats baik itu hadats kecil maupun hadats besar  yaitu air. Air yang bisa digunakan untuk thahaarah adalah air thahuur, yaitu air suci dan mensucikan yang masih tetap pada sifat asalnya ketika diciptakan. Baik yang turun dari langit berupa hujan, salju dan embun, maupun yang mengalir dibumi seperti air sungai, sumber mata air, sumur dan lautan.
Penggunaan air hujan untuk bersuci telah ditegaskan oleh Allah Ta’ala  didalam firmannya yang artinya adalah sebagai berikut “Dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepada kalian untuk menyucikan kalian dengan (hujan)itu.” QS.Al-Anfaal :11) dan didalam firman lainnya yang artinya adalah sebagai berikut “Dan kami turunkan dari langit air yang sangat bersih (suci dan menyucikan.” QS.Al-Furqaan :48)
Sedangkan untuk penggunaan air, salju dan embun Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya “ Ya Allah sucikan aku dari dosa-dosaku dengan air, salju maupun embun.
Dan untuk penggunaan air laut untuk bersuci Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda tentang air laut yang artinya “Laut itu suci dan halal bangkainya.”
Dan thahaarah tidak sah hukumnya apabila yang digunakan untuk bersuci bukanlah air, namun zat cair lain seperti cuka, bensin,jus,sirup,perasan lemon dan sebagainya, karena Allah Ta’ala berfirman yang artinya “Maka jika kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci).”(QS.Al-Maa-idah:6)
Jika saja Thahaarah dapat digantikan selain air (seperti zat cair selain air yang telah disebutkan sebelumnya maka  tidak akan digantikan dengan debu.

Semoga tulisan saya ini bisa memberikan manfaat untuk para pembaca semuanya, dan ilmu yang didapat bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya untuk kita semua Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang STATUS AIR UNTUK BERSUCI JIKA TELAH TERCAMPURI OLEH NAJIS. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

THAHAARAH / BERSUCI

thaharaah islamicpediacenter.blogspot.com
Asslamualaikum Warahmatulahi Wabarokatuh, pada tulisan saya kali ini saya akan membahas tentang Thahaarah (bersuci) berdasarkan syariat agama islam. Thahaarah merupakan kunci dalam ibadah shalat dan syarat sahnya dalam mendirikan ibadah shalat adalah didalam bersuci. Sehingga syarat itu harus didahulukan sebelum mendirikan ibadah shalat. Untuk Jenis-jenis Thahaarah
adalah sebagai berikut digolongkan dalam 2 macam yaitu Thahaarah (bersuci)
1.       Suci secara rohani
Suci secara rohani ini adalah kita harus mensucikan rohani kita dari hal-hal sebagai berikut salah satunya yaitu sucinya dari syirik dan maksiat
2.       Suci secara jasmani
Suci secara jasmani ini adalah kita harus mensucikan jasmani/tubuh kita dari hal-hal sebagai berikut salah satu contohnya yaitu sucinya dari hadats dan najis
Thahaarah atau bersuci secara jasmani ini bisa digolongkan menjadi dua yaitu :
1.       Bersuci dari Hadats

Pengertian Hadats adalah suatu sifat/keadaan pada badan dimana menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat maupun ibadah lain  yang mensyaratkan adanya Thahaarah/bersuci.
Hadats ini terbagi menjadi 2 yaitu hadats kecil dan hadats besar
a.       Hadats kecil yaitu sifat yang terdapat pada anggota tubuh yang dapat dihilangkan dengan terbasuh oleh air wudhu, contohnya adalah air kencing, kotoran tinja dan kentut
b.      Hadats besar yaitu sifat yang ada pada badan secara menyeluruh seperti keadaan janabah (junub). Hadats ini dapat dihilangkan dengan mandi.
2.       Bersuci dari Khabats atau Najis yang dilakukan pada badan, pakaian dan tempat.
Dan Khabats atau Najis terbagi menjadi 2 macam yaitu
a.       Hadats kecil/ringan
Yaitu hadats yang wajib dihilangkan dengan berwudhu
b.      Hatast besar/berat
Yaitu hadats yang wajib dihilangkan dengan mandi
Untuk dalam keadaan darurat kedua hadats tersebut dapat dihilangkan dengan bertayammum.
Untuk najis itu sendiri dapat dibagi didalam 3 macam yaitu
1.       Najis yang dapat dihilangkan dengan dicuci.
2.       Najis yang dapat dihilangkan dengan cara memercikan air.
3.       Najis yang dapat dihilangkan dengan cara diusap.

Semoga tulisan saya ini bisa memberikan manfaat untuk para pembaca semuanya, dan ilmu yang didapat bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya untuk kita semua Amin Ya Robbal Alamin, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

Cara Flash Advan S3E Bootloop tested 100% Work

Cara Flash Advan S3E Bootloop tested 100% Work - Kembali lagi kami membagikan tutorial flashing, kali ini kami akan membahas tentang Cara Flash Advan S3E. Ponsel Advan S3E yang kami flash mengalami bootloop awalnya hanya lemot atau susah masuk kemenu utama. Cara yang kami gunakan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan flash ulang Advan S3E Via Research Download hasilnya 100% sukses

Cara Mudah Flash Sony Experia Miro ST23i Tested 100% Sukses

Cara Mudah Flash Sony Experia Miro ST23i Tested 100% Sukses - Kembali lagi kami membagikan tutorial flashing Sony Experia, kali ini kami akan membahas tentang Cara Flash Sony Experia Miro ST23i. Ponsel Sony Experia Miro ST23i yang kami flash mengalami bootloop awalnya hanya lemot atau susah masuk kemenu utama. Cara yang kami gunakan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan flash ulang

Cara Flash Sony Xperia L C2105 Bootloop tested 100% Work

Cara Mudah Flash Sony Xperia L C2105 tested 100% Work - Kembali lagi kami membagikan tutorial flashing, kali ini kami akan membahas tentang Cara Flash Sony Xperia L C2105. Ponsel Sony Xperia L C2105 yang kami flash mengalami bootloop awalnya hanya lemot atau susah masuk kemenu utama. Cara yang kami gunakan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan flash ulang Sony Xperia L C2105 Via

Cara Mudah Flash Samsung Galaxy J5 tested 100% Work

Cara mudah Flash Samsung Galaxy J5 tested 100% Work - Kembali lagi kami membagikan tutorial flashing Samsung Galaxy, kali ini kami akan membahas tentang Cara Flash Samsung Galaxy J5 SM-J500G dan Samsung Galaxy J5 (SM-J500F). Kedua model ponsel Samsung Galaxy J5 yang kami flash mengalami bootloop, awalnya hanya lemot atau susah masuk kemenu utama. Sudah kami atasi dengan melakukan hard reset di

Cara mudah Flash Vivo Y15 Bootloop tested 100% Work

Cara mudah Flash Vivo Y15 Bootloop tested 100% Work -  Kembali lagi kami membagikan tutorial flashing, kali ini kami akan membahas tentang Cara Flash ulang Vivo Y15. Ponsel Vivo Y15 yang kami flash mengalami bootloop, awalnya hanya lemot atau susah masuk kemenu utama. Sudah kami atasi dengan melakukan hard reset di mode recovery tidak membawa hasil yaitu masih mengalami masalah yang sama. Cara