HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA BERBAHAN DASAR EMAS, PERAK DAN SELAINNYA UNTUK BERSUCI (BEJANA PART I)

bejana islamicpediacenter.blogspot.com

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  Thahaarah. Selanjutnya
kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas hukum menggunakan bejana berbahan dasar emas, perak dan selainnya untuk bersuci ? apakah boleh ataupun tidak ?.

Baiklah langsung kita bahas hukum menggunakan bejana dari bahan dasar emas, perak dan selainnya untuk bersuci, diperbolehkan menggunakan semua jenis bejana untuk mengkonsumsi makanan, meminum air maupun penggunaan lain, jika bejana tersebut bersifat suci dan mubah (suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala)  walaupun harganya bernilai tinggi, karena hukum asalnya adalah mubah. Kecuali yang terbuat dari emas dan perak, maka hukum penggunaannya untuk makan dan minum adalah haram, yaitu khusus untuk makan dan minum. Adapun penggunaan lain maka diperbolehkan.
Dalilnya adalah sabda rasulullah SAW yang artinya “ Janganlah kalian minum menggunakan bejana dari emas dan perak dan janganlah kalian makan dari piring-piring yang terbut dari keduanya. Karena sesungguhnya itu semua bagi mereka (orang-orang kafir) didunia dan bagi kalian (orang-orang mukmin) diakhirat kelak.” (HR. Al-Bukhari No.5426 dan Muslim No.2067)
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya “ Orang yang minum dengan bejana dari perak, sesungguhnya ia menuangkan api neraka jahannam kedalam perutnya.” (HR. Al-Bukhari No.5634 dan Muslim No.2065).
Demikianlah beberapa dalil yang menunjukan haramnya makan dan minum dengan bejana dari emas dan perak secara khusus. Artinya, diperbolehkan menggunakan bejana-bejana tadi untuk hal lainnya, semisal untuk bersuci. Dan perlu diketahui bahwa larangan tadi bersifat umum, sehingga mencakup bejana yang murni terbuat dari emas dan perak, atau yang telah disepuh/dilapisi maupun bejana yang telah dicampur dengan keduanya.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang hukum menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.