HUKUM AIR YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI (THAHAARAH PART V)

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  Thahaarah , Air yang dapat kitagunakan untuk bersuci , Status Air jika tercampuri oleh najis dan Status airjika telah bercampur dengan sesuatu yang bersih atau suci. Selanjutnya kita akan membahas bagai mana status air jika telah digunakan untuk bersuci, apakah air tersebut menjadi suci lagi mensucikan atau malah sebaliknya?

Langsung saja kita bahas topik bagaimana status air yang telah digunakan untuk bersuci, jadiAir yang telah digunakan untuk bersuci seperti air yang menetes maupun mengalir dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi hukumnya adalah suci dan mensucikan menurut pendapat yang benar. Air ini dapat dapat digunakan untuk mengangkat hadats dan menghilangkan najis, selama tidak berubah salah satu dari ketiga sifatnya yakni aroma, rasa dan warnanya.
Jadi sudah jelas bahwa air yang telah digunakan untuk bersuci itu suci dan mensucikan dan bisa digunakan untuk thahaarah.
Dalil yang menunjukkan sucinya air jenis ini adalah bahwasanya Nabi SAW dahulu ketika berwudhu, para sahabat saling berebut untuk mendapatkan air bekas wudhu beliau. Pada masa itu, beliau pernah menuangkan/mengguyurkan air kepada Jabir RA jika ia sakit. Jika saja air yang digunakan beliau bersifat najis, maka jelas tidak boleh hukumnya melakukan tindakan yang demikian itu.
Nabi SAW serta para istri dan sahabatnya dahulu juga berwudhu dengan air dari cangkir besar dan cawan. Mereka juga mandi didalam mangkuk yang berukuran besar seperti bak mandi. Dan air yang semacam ini tentu saja tidak akan bisa selamat dari percikan air yang telah digunakan untuk bersuci. Rasulullah SAW juga pernah bersabda kepada Abu Hurairah RA kala itu ia dalam keadaan junub yang artinya adalah “Sesungguhnya seorang mukmin itu tidaklah najis” (HR.Muslim No 371)
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang hukum menggunakan bejana berbahan dasar emas, perak dan sebagainya, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.