STATUS AIR UNTUK BERSUCI JIKA TELAH TERCAMPURI OLEH NAJIS (THAHAARAH PART III)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  Thahaarah dan Air yang dapat kita gunakan untuk bersuci. Selanjutnya kita akan membahas bagai
mana status air yang kita gunakan untuk bersuci jika air tersebut telah tercampuri oleh najis, apakah sah atau tidak jika kita manggunakannya untuk bersuci…..?.
Baiklah kita langsung bahas langsung masalah tersebut dan  apabila air terkontaminasi oleh suatu zat yang Nazis sehingga mengubah salah satu dari tiga sifat air yaitu
11.        Aroma
22.        Rasa
33.       Warna
 maka air itu menjadi najis menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama dan tidak boleh digunakan untuk bersuci, maka air yang demikian ini tidak dapat mengangkat atau menghilangkan kotoran/najis baik air itu sedikit atau banyak.
Namun apabila air sudah tercampuri oleh zat yang najis tetapi tidak sampai mengubah salah satu sifatnya yang tadi baik Aroma, Rasa dan Warna, maka diperinci : apabila air tersebut berjumlah besar maka tidak menjadi najis dan tetap dapat digunakan untuk bersuci.
 Sedangkan jika air tersebut dalam jumlah sedikit maka statusnya menjadi najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Mungkin bagi pembaca bagaimana menentukan banyak atau sedikitnya jumlah tersebut/ apa ukurannya, baiklah akan saya bahas untuk takaran air yang banyak adalah sebanyak qullatain/dua qullah atau lebih (1 qullah atau setara dengan 160,5 liter) sedangkan air yang sedikit itu adalah kurang dari 2 qullah. Jadi bagaimana apakah para pembaca sudah mengerti bagaimana menentukan jumlah sedikit atau banyaknya jumlah air
Sedangkan untuk menentukan jumlahnya saya mengambil dari beberapa sumber yaitu dari beberapa hadits yang salah satunya adalah
1.       Dalilnya adalah hadist Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata “ Rasulullah SAW bersabda yang artinya Sesungguhnya air suci itu tidak ternajisi oleh sesuatu apapun”
2.       Dari hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya jika air telah mencapai ukuran 2 qullah, maka tidaklah mengandung khabats/najis.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang STATUS AIR JIKA TERCAMPUR DENGAN SESUATU YANG BERSIH/SUCI, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.