SEPUTAR KESUCIAN BEJANA YANG TERBUAT DARI KULIT HEWAN YANG SUDAH MATI (BEJANA PART IV)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  hukum bejana orang-orang kafir. Selanjutnya kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas hukum seputar kesucian bejana yang terbuat dari kulit hewan yang sudah mati? apakah halal ataupun tidak ?.

Baiklah langsung saja kita bahas tentang seputar kesucian bejana yang terbuat dari kulit hewan yang sudah mati adalah sebagai berikut :
Jika kulit bangkai telah disamak maka statusnya berubahmenjadi suci dan boleh digunakan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya “ Kulit ihab (kulit bangkai sebelum disamak) maka statusnya berubah menjadi suci.” (HR. At-Tirmidzi No.1650 dan Muslim No.366)
Begitu pula ketika Rasulullah SAW melewati bangkai seekor kambing, beliau bersabda yang artinya “ Tidakkah mereka mengsmbil kulitnya kemudian disamak sehingga mereka dapat memanfaatkannya?”
Para sahabat menjawab “Sesungguhnya itu bangkai wahai rasulullah,” maka rasulullah SAW bersabda yang artinya “Sesungguhnya yang haram itu adalah memakannya. “ (HR. Muslim No.363 dan Ibnu Majah No.3610).
Sedangkan bulu dan rambut bangkai hukumnya adalah suci (tidak perlu disamak) maksidnya bulu bangkai hewan yang boleh dimakan dagingnya ketika masih hidup (tentunya disembelih terlebih dahulu sebelum dimakan) Adapun daging bangkai maka hukumnya najis dan haram untuk dikonsumsi.
Allah SWT berfirman yang artinya : “Kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir atau daging babi, semua hewan itu najis (QS. Al-An’aam: 145)
Penyamakan dapat dilakukan dengan membersihkan noda dan kotoran yang menempel pada kulit dengan menggunakanbahab-bahan yang dicampurkan kedalam air seperti garam dan sebagainya, atau dengan tumbuhan yang biasa digunakan untuk membersihkan noda seperti qarazh dan ar’ar dan semacamnya.
Adapun kulit hewan yang tidak menjadi halal dengan disembelih maka hukumnya tidaklah suci. Dengan begitu, maka kulit bangkai kucing dan jenis lain yang lebih rendah tidak dapat disucikan dengan disamak walaupun ketika masih hidup hukumnya adalah suci.
Begitu pula kulit bangkai hewan yang haram untuk dikonsumsi dagingnya. Walaupun dalam keadaan hidup kulitnya berstatus suci, namun tidak dapat disucikan untuk disamak.
Kesimpulannya, bahwa semua jenis hewan yang mati dan tergolong kedalam hewan yang boleh dimakan dagingnya maka kulitnya dapat disucikan dengan cara disamak. Dan semua jenis hewan yang mati dantidak tergolong kedalam hewan yang boleh dimakan dagingnya maka kulitnya tidak dapat disucikan dengan proses penyamakan.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUMBUANG HAJAT DAN ETIKANYA, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh