HUKUM MENGGUNAKAN BEJANA YANG DIGABUNG DENGAN EMAS DAN PERAK (BEJANA PART II)


Assalamualaikum Warohmatullahi  Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  hukum menggunakan bejana berbahan dasar emas,perak dan selainnya untuk bersuci.
Selanjutnya kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang bejana kali ini kita akan membahas hukum menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak? apakah boleh ataupun tidak ?.

Tentu mungkin dari kita masih ada diantara kita yang masih belum mengetahui tentang masalah apa hukumnya dari menggunakan suatu bejana yang ada digabung dengan emas dan perak?, untuk menjawab pertanyaan tersebut maka langsung saja kita bahas hukum menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak yaitu adalah apabila bahan yang digunakan untuk menambal/merapatkan bejana tersebut terbuat dari logam emas, maka hukumnya haram untuk digunakan bejana tersebut secara mutlak, karena masuk ke dalam keumuman dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Namun apabila bahan yang digunakan untuk menambal/merapatkan bejana tersebut terbuat dari bahan dengan kandungan perak yang sedikit maka diperbolehkan.
Dalil berikutnya adalah hadist Anas bib Malik RA, ia berkata “ Suatu hari cangkir Rasulullah SAW pecah, kemudian beliau menyambungnya dengan perak.” (HR Al-Bukhori (No.3109)
Jadi sudah jelas bukan dari penjelasan diatas bagai mana hukum dari menggunakan bejana yang digabung dengan emas dan perak.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUM BEJANA ORANG-ORANG KAFIR, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh