STATUS AIR JIKA TELAH BERCAMPUR DENGAN SESUATU YANG BERSIH ATAU SUCI (THAHAARAH PART IV)

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  Thahaarah , Air yang dapat kitagunakan untuk bersuci  dan Status Air jika tercampuri oleh najis. Selanjutnya kita akan membahas bagai mana status air jika telah tercampur dengan sesuatu yang bersih atau suci, apakah air tersebut menjadi suci lagi
mensucikan atau malah sebaliknya….?
Baiklah langsung kita bahas topik yang menjadi pertanyaan diatas.
Jawabannya adalah Jika air telah  tercampuri oleh sebuah zat atau benda yang bersih seperti dedaunan, pohon, sabun atau senyawa kalium karbonat atau potassium, daun bidara maupun zat bersifat suci dengan asumsi bahwa kandungan zat tadi tidak mengalahkan jumlah airnya, maka yang benar adalah hukum air tersebut suci lagi mensucikan dan boleh digunakan untuk bersuci dari hadats dan najis.
Jadi sudah jelas bukan selama kandungan zat yang telah disebutkan diatas jika tidak mengakahkan jumlah airnya maka air tersebut bisa digunakan untuk bersuci / thahaarah.
Kita juga bisa berpedoman kepada firman Allah Swt pada surat Annisaa’ ayat 43 sebagai berikut
Allah SWT berfirman yang artinya adapun jika kalian sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, sedangkan kalian tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci, usaplah wajah dan tangan kalian dengan debu itu (QS. An-Nisaa’ : 43)
Untuk penjelasan dari ayat tersebut adalah sebagai berikut ini “
Lafazh al’maa’(air) dalam ayat tadi berstatus nakirah (tidak tentu) dalam redaksi nafi (kalimat negatif), yang berarti mencakup semua air. Tidak dibedakan antara air jernih lagi murni dan yang telah dicampuri.
Dan Rasulullah SAW pernah bersabda kepada para wanita yang ketika itu bertugas memandikan jenazah putri beliau yang artinya “ Mandikan ia tiga kali atau lima kali atau lebih jika kalian mau  gunakanlah air yang telah dicampur dengan daun bidara. Jadikan bilasan terakhir menggunakan air yang telah dicampur dengan kapur.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang HUKUM AIR YANG TELAH DIGUNAKAN UNTUK BERSUCI, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.