3 HAL YANG BISA MEMBATALKAN TAYAMMUM (TYAMMUM PART III)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  6 SYARAT YANG MEMPERBOLEHKAN TAYAMMUM. Pada kali ini kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang 3 HAL YANG BISA MEMBATALKAN TAYAMMUM?

Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa  3 HAL YANG BISA MEMBATALKAN TAYAMMUM?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang 3 HAL YANG BISA MEMBATALKAN TAYAMMUM adalah sebagai berikut :


Hal-hal yang dapat membatalkan tayammum ada tiga yaitu :
1.       Tayammum menjadi batal oleh hadats kecil yang juga membatalkan wudhu, begitu pula tayammum juga batal oleh hadats besar yang mewajibkan untu mandi seperti janabah, haidh dan nifas. Maka appabila seseorang bertayammum dari hadats kecil, kemudian ia buang air, telah batal tayammumnya. Karena tyammum adalah pengganti dari wudhu. Dan pengganyi memiliki hukum yng sama dengan apa yang digantikan. Begitu juga perkaranya dengan tayammum dari hadats besar.
2.       Keberadn air, apabila taymmum pada awalnya dilakukan karena tidak mendapat air. Karena Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Namun apabila kamu mendapati air, basuhlah kulitmu dengan ir itu.” (HR. Ad-Daraquthni No.378).
3.       Hilangnya udzur yang memperbolehkan seseorang untuk bertayammum seperti sakit dn sebagainya.

Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang TATA CARA TAYAMMUM, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.