HUKUM BERSIWAK (BERSIWAK PART I)


1.       HUKUM BERSIWAK
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  Istinja’. Pada kali ini kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang Hukum Bersiwak dan Sunnah Fitrah. Baiklah pertama-tama kita akan membahas apa hukum bersiwak?
Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa HUKUM DARI BERSIWAK?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang Hukum Bersiwak adalah sebagai berikut :

Disunnahkan untuk bersiwak setiap saat, bahkan seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa, apabila bersiwak maka tidak mengapa. Baik pada pagi maupun sore hari. Karena Rasulullah SAW memotivasi umatnya secara umum dan tidak menentukan waktu khusus, Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridaan Rabb.” ( HR. Bukhari II/40)
Beliau Rasulullah SAW bersabda yang artinya “ Andaikata tidak menyulitkan umatku, maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap tiba waktu shalat.” (HR.Bukhari No.887 dan Muslim No.252).
2.       KAPAN BERSIWAK MENJADI SEMAKIN UTAMA
Bersiwak lebih utama dilakukan ketika berwudhu’, bangun tidur,berubahnya bau mulut, membaca al-Quraan dan ketika hendak shalat. Begitu juga ketika masuk mesjid dan rumah sebagaimana disebutkan dalam hadits Qidam bin Syuraih, dari ayahnya, ia berkata ‘Aku bertanya kepada Aisyah ‘ Aisyah : Apa yang mulai Rasulullah lakukan ketika memasuki rumah?’, ‘Aisyah menjawab :”bersiwak,” (HR. Muslim No.253). dan begitu pula ketika telah lama diam dan gigi kotor.
Dahulu, apabila Rasulullah SAW bangun tengah malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak. (HR.Al-Bukhari No.245 dan Muslim No.255). Begitu pula seorang muslim ketika sedang beribadah dan bertaqarrub kepada Allah SWT, ia diperintahkan agar berada dalam keadaan yang paling bersih dan suci.
3.       ALAT UNTUK BERSIWAK
Disunnahkan untuk bersiwak menggunakan ‘uud/dahan yang basah, tidak hancur serta tidak melukai mulut. Dan Rasulullah SAW dahulu bersiwak dengan ‘uud daripohon araak. Boleh hukumnya bersiwak menggunakan tangan kanan atau tangan kiri karena perkaranya luas.
Apabila tidak memiliki ‘uud untuk bersiwak ketika berwudhu,maka cukup bersiwak menggunakan jarinya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA ketika mencontohkan sifat wudhu Rasulullah SAW. (HR. Ahmad I/158 )
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin, Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang MANFAATBERSIWAK, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh