5 HAL YANG MENGHARUSKAN MANDI WAJIB KAMU WAJIB TAHU (MANDI WAJIB PART I)



Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  WUDHU. Pada kali ini kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang MANDI WAJIB. Baiklah pertama-tama kita akan membahas apa 5 HAL YANG MENGHARUSKAN MANDI WAJIB?

Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa 5 HAL YANG MENGHARUSKAN MANDI WAJIB?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang 5 HAL YANG MENGHARUSKAN MANDI WAJIB adalah sebagai berikut :
Mandi menjadi wajib jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.       Keluarnya air mani dari kemaluan, dengan syarat keluarnya itu disertai rasa nikmat, baik itu pada laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya “Jika kalian junub maka mandilah.”(QS. Almaidah:6)
Rasulullah SAW bersabda kepada Ali bin Abi Thalib RA yang artinya :
“Jika kamu memancarkan air (mani) maka mandilah.” (HR.Abu Dawud No.206).


Kondisi tadi adalah bagi orang yang tidak tidur. Adapun orang yang tidur maka tidak diisyaratkan keluarnya mani disertai rasa nikmat. Karena orang yang tidur bisa jadi merasakan dan menyadarinya. Rasulullah SAW ketik ditanya,’Apakah wajib bagi seorang wanita untuk mandi apabila ia bermimpi (basah)?’ kemudian Rasulullah SAW menjawab yang artinya :”Ya. Apabila ia melihat/mendapati adanya air (mani).” (HR.Muslim No 313).
2.       Masuknya kepala zakar/penis laki-laki baik itu seluruhnya maupun sebagian kedalam farji/vagina wanita walaupun tidak sampai mengeluarkan air mani, serta tanpa penghalang.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Apabila seorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengannya), dan khitan menyentuh khitan (yaitu zakar menyentuh farji) maka wajib mandi.” (HR.Muslim No.349)
Mandi junub tidaklah wajib bagi anak laki-laki dibawah umur 10 tahun dan anak perempuan dibawah  tahun. Adapun jka diatas umur tersebut maka wajib bagi mereka mandi.
3.       Islamnya seorang yang kafr walaupun statusnya adalah murtad. Karena rasulullah SAW memerinahkan Qais bin Ashim untuk mandi ketika ia masuk islam. (HR. Abu Dawud No.355, an-Nasai I/109 dan at-Tirmidzi)
4.       Setelah berhentinya darah haidh dan nifas. Hal in berdasarkan hadits Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy RA yang artinya “Apabla dating masa haidth, maka tinggalkanlah shalat. Dan apabila telah usai (masa haidh), maka mandilah dan tegakkanlah shalat.” (HR.Al-Bukhari No.320 dan Muslim No.333).
5.       Kematian, dalilnya adalah hadits yang menyebutkan proses pemandian jenazah Zainab binti Muhammad SAW yang telah wafat, Rasulullah SAW bersabda yang artnya “Mandikanlah ia.”(HR.Al-Bukhari No.1253 dan Muslim No.939).
Begitu juga dengan hadits selanjutnya yang artinya “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR.Al-Bukhari No.1266 dan Muslim No.1206).

Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang 5 MACAMMANDI YANG DISUNNAHKAN, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh