HUKUM DAN DALIL DISYARIATKANNYA TAYAMMUM (TAYAMMUM PART I)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  MANDI WAJIB. Pada kali ini kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang TAYAMMUM. Baiklah pertama-tama kita akan membahas apa HUKUM DAN DALIL DISYARIATKANNYA TAYAMMUM?

Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa HUKUM DAN DALIL DISYARIATKANNYA TAYAMMUM?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang HUKUM DAN DALIL DISYARIATKANNYA TAYAMMUM adalah sebagai berikut :
Pengertian Tayammum dalam bahasa arab berarti dimaksud. Sedangkan menurut istilah Syariat, tayammum adalah mengusap wajah serta kedua tangan dengan debu yang bersih
Telah disyariatkan tyammum bagi umat islam dan hal ini adalah bentuk keringanan Allah Azza wa Jalla untuk hamba-hambanya. Tayammum adalah salah satu bentuk kebaikan syariat islam dan salah satu kekhususan bagi umat ini.
Sebagai mana firman Allah SWT yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman!. Apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kedua kali kalian sampai ke dua mata kaki. Jika kalian junub maka mandilah. Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembal dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci), usapahlah wajah dan kalian dengan debu itu, Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmatnya bagi kalian, agar kalian bersyukur.” (QS.Almaidah:6).
Dan Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Debu yang bersih sudah cukup bagimu walaupun kamu tidak mendapati air selama 10 tahun, namun apabila kamu mendapati air, basuhlah kulitmu dengn air itu.” (HR. Abu Dawud No.329 dan at-Tirmidzi No.124).
Beliau Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya : “Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai tempat sujud dan suci lagi mensucikan.” (HR. Al-Bukhari No.335)
Para ahli ilmu telah bersepakat bahwa tayammum adalah termasuk dalam syariat Islam dan berlaku apabila telah terpenuhi syarat-syaratnya. Mereka juga bersepakat bahwa tayammum dapat menggantikan peran air sebagai sarana penyucian diri. Dengan Tayammum, maka menjadi mubahlah apa-apa yang menjadi mubah dengan bersuci menggunakan air. Yakni ibadah shalat, thawaf, membaca al-Quran dan sebagainya. Dengan demikian tayammum itu  adalah syariat yang tetap berdasarkanAl-Quran, As Sunnah dan Ijma’ para ulama.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang 6 SYARAT YANG MEMPERBOLEHKAN TAYAMMUM, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.