5 HUKUM YANG BERLAKU BAGI SESEORANG YANG BERSTATUS WAJIB UNTUK MANDI (MANDI WAJIB PART III)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  5 MACAM MANDI YANG DISUNNAHKAN. Pada kali ini kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang 5 HUKUM YANG BERLAKU BAGI SESEORANG YANG BERSTATUS WAJIB UNTUK MANDI?

Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa 5 HUKUM YANG BERLAKU BAGI SESEORANG YANG BERSTATUS WAJIB UNTUK MANDI?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang 5 5 HUKUM YANG BERLAKU BAGI SESEORANG YANG BERSTATUS WAJIB UNTUK MANDI adalah sebagai berikut :


1.       Tidak diperkenankan bagi seseorang yang wajib mandi untuk berdiam dimasjid, kecuali hanya untuk lewat saja. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya “Dan janga pula (kalian memasuki mesjid ketika kalian) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kalian mandi (mandi junub).” (QS. An-Nisaa:43).
Namun apabila ia telah berwudhu, maka boleh baginya untuk berdiam diri dimasjid, karena ada riwayat yang menyebutkan hal tersebut dari beberapa sahabat pada zaman Rasulullah SAW dan juga karena wudhu dapat meringankan hadats (besar) serta sebagai salah satu dari kedua ibadah yang mensucikan.
2.       Tidak diperkenankan bagi seseorang yang wajib mandi untuk menyentuh mush-haf. Sebagaimana sabda rasulullah yang artinya : “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waaqiqh:79).
Dan Sabda dari Rasulullah SAW yang artinya “Tidaklah menyentuh Al-Quran kecuali orang yangsuci.” (HR. Malik No.468, dan al-Hakim  (III/485).
3.       Begitu juga tidak diperbolehkan baginya untuk membaca Al-Quran maka hendaknya seorang yang junub tidak membaca Al-Quran sampai ia mandi. Dalilnya adalah Hadits Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata, ‘tidak ada sesuatu yang menghalangi Rasulullah SAW untuk membaca Al-Quran kecuali janabah.’ (HR.Ahmad No.1014, Ibnu Majah No.594, dan at-Tirmidzi No.146).
4.       Diharamkan bagi orang junub untuk shalat.
5.       Diharamkan juga baginya untuk mengerjakan thawaf mengitari ka’bah.

Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,
Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang TAYAMMUM, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.