6 SYARAT YANG MEMPERBOLEHKAN TAYAMMUM (TAYAMMUM PART II)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  HUKUM DAN DALIL DISYARIATKANNYA TAYAMMUM. Pada kali ini kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang 6 SYARAT YANG MEMPERBOLEHKAN TAYAMMUM?

Mungkin diantara kita masih ada yang belum faham apa  6 SYARAT YANG MEMPERBOLEHKAN TAYAMMUM?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang 6 SYARAT YANG MEMPERBOLEHKAN TAYAMMUM adalah sebagai berikut :
Tayammum itu diperbolehkan apabila seseorang tidak dapat menggunakan air. Hal ini bisa disebabkan karena ia tidak mendapat air, atau karena khawatir pengaruh negative karena suatu penyakit dalam tubuh atau suhu yang sangat dingin. Dalilnya adalah hadits Imran bin Hushain bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Gunakanlah debu yang bersih, sesungguhnya itu sudah cukup bagimu,” (HR. Al-Bukhari No.344 dan Muslim No.682).
Tayammum itu diperbolehkan apabila seseorang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.       Niat, Yaitu niat untuk dapat mengerjkan shalat. Niat merupakan syarat seluruh ibadah. Dan tayammum merupakan salah satu bentuk ibadah.
2.       Islam, maka tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir, karena tayammum adalah ibadah.
3.       Berakal, maka tidak sah apabila dilakukan oleh orang yang kehilangan akal dan besadaran seperti orang gila dan orang yang pingsan.
4.       Dapat membedakan antara mana yang baik dan mana yang buruk. karena tayamum tidak sah apabila dikerjakan oleh orang yang berumur dibawah 7 tahun .
5.       Tidak dapat menggunakan air.
6.       Hendaknya debu yang digunakan bertayammum adalah debu yang suci lagi mensucikan dan tidak najis seperti debu yang terkena air kencing dan belum suci darinya, serta debunya dapat menempel pada tangan,apabila ia mendapatinya.
Sebagaimana Sabda Allah SWT yang  artinya : “Maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah wajah dan tangan kalian dengan debu itu,” (QS.AL-Maidaah:6)
Dan apabila ia tidak memperoleh debu, maka hendaknya ia bertayammum dengan yang sejenisnya seperti kerikil atau batu.
Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (QS.At-Taqhaabun: 16).
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang 3 HAL YANG BISA MEMBATALKAN TAYAMMUM, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.