HUKUM MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT (ISTINJA' PART II)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  PENGERTIAN ISTINJA’, ISTIJMARDAN PERAN KEDUANYA YANG SALING MENGGANTIKAN. Pada kali ini kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang HUKUM MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT?

Mungkin diantara kita masih ada yang belum HUKUM MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang HUKUM MENGHADAP DAN MEMBELAKANGI KIBLAT KETIKA BUANG HAJAT adalah sebagai berikut :
Tidak diperbolehkan untuk menghadap ataupun membelakangi kiblat ketika sedang dalam keadaan buang hajat dipadang pasir tanpa ada penutup. Hal ini, berdasarkan hadits Abu Ayyub al-Anshari RA bahwa rasulullah SAW bersabda yang artinya “ Apakah kalian sedang buang hajat, maka janganlah kalian menghadap maupun membelakangi kiblat. Akan tetapi menghadaplah kearah timur ataupun arah barat.” (Dimadinah arah timur dan barat bukanlah arah kiblat).
Abu Ayyub berkata : “ kami tiba di syam dan kami mendapati kamar-kamar kecil yang dibangun menghadap kiblat. Kamipun menjauhinya dan kami meminta ampun kepada Allah SWT.” (HR.Al-Bukhari No.144 dan Muslim No.264).
Adapaun jika kamar kecil dibangun dalam sebuah bangunan atau antara kamar kecil dan antara kiblat ada suatu penghalang maka tidak mengapa, sesuai dengan hadits ibnu ‘Umar RA, bahwasanya ia pernah meliahat Rasulullah SAW kencing didalam rumahnya menghadap kearah syam dan membelakangi ka’bah. (HR. Bukhari No.148 dan Muslim No.266) dan berdasarkan hadits Marwan al-Ashghar, ia berkata : “Suatu saat Ibnu Umar RA menderumkan (Mendudukkan) Untanya menghadap kiblat lalu ia duduk dan kencing sedang ia juga menghadap kiblat, maka aku bertanya, “Wahai Abu ‘Abdurrahman, bukankah Rasulullah SAW telah melarang hal itu?’ Ia menjawab, “Memang betul, tetapi beliau melarang hal itu dilakukan diditanah yang lapang. Namun apabila diantara kamu dan kiblat itu ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa.” (HR. Abu Dawud No.11, ad-Daraquthni No.158 dan al-Hakim I/154).
Sedangkan yang utama adalah meninggalkan hal tersebut walaupun dedalam sebuah gedung.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang 4HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN KETIKA BERADA DIDALAM KAMAR KECIL, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh