3 HAL YANG DIMAKRUHKAN BAGI ORANG YANG SEDANG BUANG HAJAT (ISTINJA' PART V)


Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, pada artikel kali ini saya akan membahas kelanjutan dari topik kita kemarin yaitu tentang  5 HAL-HAL YANG DIHARAMKAN BAGIORANG YANG INGIN BUANG HAJAT? Pada kali ini kita akan membahas topik selanjutnya yaitu tentang 3 HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN BAGI ORANG YANG SEDANG BUANG HAJAT?

Mungkin diantara kita masih ada yang belum 3 HAL YANG DIMAKRUHKAN BAGI ORANG YANG SEDANG BUANG HAJAT?, untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung saja kita bahas tentang 3 HAL YANG DIMAKRUHKAN BAGI ORANG YANG SEDANG BUANG HAJAT adalah sebagai berikut :
1.       Dimakruhkan bagi seseorang kerika sedang  buang hajat untuk menentang arah angin tanpa penghalang, supaya air kencing tidak terbalik mengenainya yang disebabkan oleh hembusan angin. Dimakruhkan pula untuk berbicara dalam kamar kecil. Suatu ketika seorang melewati Rasulullah SAW yang sedang buang air. Maka orang itupun mengucapkan salam, namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim No.370)
2.       Begitu juga buang air dilubang tanah dan semisalnya, hukumnya adalah makruh. Sebagaimana dalam hadits Qatadah dari Abdillah bin Sarjis RA, bahwa Rasulullah SAW melarang buang air kecil di lubang binatang. Mereka bertanya kepada Qatadah :’ Mengapa dilarang buang air dilubang?,’ Qatadah menjawab ‘Karena dikatakan bahwa lubang-lubang itu adalah tempat tinggal jin.” (HR. Abu Dawud No.29 dan an-Nasa-i No.34) dan karena bisa jadi didalammnya terdapat hewan atau jin yang menghuni lubang tersebut sehingga ia menyakitinya.
3.       Dimakruhkan seseorang untuk membawa sesuatu yang ada nama Allah didalamnya ketika masuk kedalam kamar kecil, kecuali dalam keadaan darurat. Karena Rasulullah SAW ketika masuk kedalam kamar kecil, beliau melepas cincinnya. (HR. Abu Dawud No.19, at-Tirmidzi No.1746, an-Nasa-i No.5228 dan Ibnu Majah No.303).
Adapaun jika dalam keadaan darurat, maka tidak mengapa, seperti kasuk kamar kecil dengan membawa uang yang bertulis diatasnya nama Allah. Karena apabila ditinggalkan diluar niscaya ada kemungkinan untuk dicuri atau terabaikan dan tertinggal karena lupa.
Adapun mush-haf al-Quran, maka membawanya ketoilet adalah haram, apakah mush-haf itu terlihat atau tersembunyi (dalam saku,tas atu yang lainnya). Hal ini karena kalamullah merupakan perkataan yang paling mulia. Apabila seseorang membawa ketoilet, maka hal itu termasuk penistaan terhadap firman-firman Allah SWT.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan bisa menjadi pedoman kita untuk beribadah kepada Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,

Pada artikel selanjutnya saya akan membahas tentang SIWAK DAN SUNNAH FITRAH, Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh